SYARAT MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM GRATIS
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisikan pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum
- Menyerahkan dokumen yang berkeaan dengan perkara
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum.
- Dalam hal permohonan bantuan hukum, jika tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, maka permohonan dapat diajukan secara lisan
Ajukan permohonan anda kepada pemberi bantuan hukum. Jika permohonan dinyatakan lengkap, maka akan mendapatkan jawaban diterima atau ditolak permohonannya dalam waktu 3 hari kerja.
Jika diterima, bantuan hukum akan diberikan berdasarkan surat kuasa dari penerima bantuan hukum(pemohon).
Jika ditolak, maka pemberi bantuan hukum harus memberitahukan secara tertulis dan alasan penolakan kepada calon penerima bantuan hukum.
